ASPEK HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL



 Kita sebagai perawat tentunya menginginkan perlindungan dan kejelasan hukum saat melakukan asuhan keperawatan bukan.... nah inilah alasan kenapa kita sebagai perawat pentingnya hukum yang mengatur praktek keperawatan...





Secara umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya perawat tahu tentang hokum yang mengatur prakteknya :
1. Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan yang dilakukan sesuai   dengan prinsip hokum
2. Melindungi perawat dari liabilitas / tuntutan hokum

Fungsi hokum dalam praktek keperawatan: Hukum memberi kerangka acuan untuk menentukan tindakan keperawatan yang sesuai hokum

Undang Undang Praktek Keperawatan
PPNI dalam kongres nasional ke 2 di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan materi untuk penyusunan perundang-undangan. Masih timpang-tindihnya antara tugas perawat dan dokter ( tidak ada kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangan perawat ) menyebabkan semua perawat dianggap sama.

Beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan praktik perawat antaralain:
1. Undang undang nomor 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan
    “…hanya pemerintah yang berhak mengeluarkan undang undang praktik.”
2. Undang undang nomor 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan .
   “Yang termasuk tenaga kesehatan sarjana adalah dokter, dokter gigi dan apoteker sedangkan tenaga kesehatan non sarjana adalah perawat, bidan, asisten farmasiyang secara umum tidak memiliki tanggung jawab mandiri karena harus bertanggung jawab kepada tenaga kesehatan sarjana”
3. Undang undang kesehatan nomor 18 tahun 1964 tentang wajib kerja paramedic.

D.  Kredensial Praktek Keperawatan
E   Kepmenkes No.1239 Tahun 2001

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "ASPEK HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL"

Post a Comment