Kita sebagai perawat tentunya menginginkan perlindungan dan kejelasan hukum saat melakukan asuhan keperawatan bukan.... nah inilah alasan kenapa kita sebagai perawat pentingnya hukum yang mengatur praktek keperawatan...
Secara umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya perawat tahu
tentang hokum yang mengatur prakteknya :
1. Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan yang dilakukan
sesuai dengan prinsip hokum
2. Melindungi perawat dari liabilitas / tuntutan hokum
Fungsi hokum dalam praktek keperawatan: Hukum memberi kerangka acuan untuk menentukan tindakan
keperawatan yang sesuai hokum
Undang Undang Praktek Keperawatan
PPNI dalam
kongres nasional ke 2 di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan materi
untuk penyusunan perundang-undangan. Masih timpang-tindihnya antara tugas
perawat dan dokter ( tidak ada kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangan
perawat ) menyebabkan semua perawat dianggap sama.
Beberapa
undang-undang dan peraturan di Indonesia
yang berkaitan dengan praktik perawat antaralain:
1. Undang undang
nomor 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan
“…hanya pemerintah yang berhak mengeluarkan
undang undang praktik.”
2. Undang undang
nomor 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan .
“Yang termasuk tenaga
kesehatan sarjana adalah dokter, dokter gigi dan apoteker sedangkan tenaga
kesehatan non sarjana adalah perawat, bidan, asisten farmasiyang secara umum
tidak memiliki tanggung jawab mandiri karena harus bertanggung jawab kepada
tenaga kesehatan sarjana”
3. Undang undang
kesehatan nomor 18 tahun 1964 tentang wajib kerja paramedic.
D.
Kredensial Praktek Keperawatan
E
Kepmenkes No.1239 Tahun 2001
0 Response to "ASPEK HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN PROFESIONAL"
Post a Comment